Petugas Keselamatan Konstruksi jenjang 3

Tujuan utama dari memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk jabatan kerja Petugas Keselamatan Konstruksi Jenjang 3 adalah untuk membuktikan bahwa pemegangnya memiliki kompetensi yang diakui secara resmi dalam melaksanakan tugas-tugas keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di proyek konstruksi.